Saya akan menceritakan sesuai pengalaman pribadi saya. efaktur di kantor sayajuga mengalami hal yang serupa. saya browsing2 dan menemukan cara yang jitu seperti di link ini,
NAMUN, jika orang awam mungkin ada beberapa yang kurang mengerti. disini saya ingin MEMPERJELAS SECARA DETAIL bagaimana saya memperbaiki error tersebut dengan di pandu link trsebut hingga saya BERHASIL. Sebelumnya, basic saya IT. jika orang awam yang tidak memiliki basic ini sebaiknya datang langsung dan bertanya ke kantor pajak terdekat.
Dampak jika memperbaiki ERROR ini adalah :
-DATA SPT anda akan hilang-
(tapi errornya hilang) . memang begitu satu2nya cara untuk memperbaikinya.
Nah kita lanjut saja yah gan :
1. Jangan lakukan reset atau menghapus aplikasi efaktur yang sudah ada
2. Jika melakukan install ulang pastikan sudah mengcopy folder db pada aplikasi terdahulu.
3. Lakukan registrasi ulang dan masukkan kode aktivasi desktop yang terdapat pada user E-Nofa.
- Cara registrasi ulang tahap pertama dengan reset client e-nofa.
- kemudian baru registrasi ulangnya----> ganti nama folder efaktur sekrang menjadi efaktur_old. kemudian bikin folder baru dan instal lagi efaktur ke dalam folder tersebut. buka efakturny. lalu registrasi ulang dengan kode aktivasi baru yang dari ENOFA tadi.
3. Setelah registrasi selesai buka aplikasi etaxinvoice dan masukkan referansi No.Seri Faktur Pajak.
4. Jika NSFP sdh dimasukkan buka Faktur Pajak Keluaran dan pilih ekspor data dan simpan pada folder yang mudah diingat
5. setelah data exspor selesai pilih impor kemudian ambil data pajak keluaran hasil dari export kemudian klik import maka akan tampil Impor sukses.
5. Jika point diatas berhasil maka anda dipastikan sudah bisa mengupload kembali efaktur anda..
Untuk lebih flexible jika kita bukan orang yang ahli ada baiknya gunakan Notebook atau Laptop untuk pengerjaan yang berhubungan dengan pajak agar jika ada kesulitan bisa dibawa ke KPP dan dipraktekan serta dijelaskan langsung ke AR Waskon kendala yang kita hadapi..dgn syarat ada koneksi Internet yang bisa digunakan..
catatan :
-dampak dari registrasi ulang "file di menu SPT akan hilang"
-jangan menggunakan efaktur OLD lagi setelah registrasi ulang efaktur di folder yang baru.
referensi : LINK
No comments:
Post a Comment