Saya tekankan sekali lagi. saya hanya penulis yang menulis tentang pajak dari pengalaman yang saya ketahui. Untuk selebihnya terima kasih sudah membaca artikel saya ini.
Siapa saja yang wajib membayar pajak?
sumber : link
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.
Perhitungan PTKP Tahun 2015:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
Catatan:
*Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
*Misalkan istri anda sudah tidak bekerja lagi. Anda ingin dia tidak membayar pajak lagi soalnya sudah ikut suami. Maka istri anda harus melaporkan hal tersebut ke kantor pajak bahwa anda sudah tidak bekerja lagi dan ikut suami. Jika tidak melapor, maka istri anda yang sudah tidak bekerja lagi akan tetap di kenai pajak. <--bila istri anda dulu pernah bekerja dan pernah mempunyai npwp.
Apa sih amnesti pajak itu ?
amnesti pajak adalah pengampunan pajak.
penghapusan pajak bisa dilakukan BILA anda mengikuti sanksi administrasi dan pidana dengan mengungkapkan harta tersembunyi andayang belum di laporkan ke pajak atau membayar uang tebusan.
amnesti pajak adalah pengampunan pajak.
penghapusan pajak bisa dilakukan BILA anda mengikuti sanksi administrasi dan pidana dengan mengungkapkan harta tersembunyi andayang belum di laporkan ke pajak atau membayar uang tebusan.
di bawah ini adalah penjelasan tentang uang tebusan.
sumber : link
Siapa saja yang wajib mengikuti amnesti pajak ?
Agar tidak kena denda PAJAK / AMNESTI PAJAK
Anda harus melapor setiap bulan pada pajak . atau via pajak online di https://djponline.pajak.go.id/account/login Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan .
e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak
Bagaimana cara menggunakan e-filing? mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.nce
konsultan pajak terbaik
ReplyDelete