APA SIH PAJAK ITU ? DAN AMNESTI PAJAK INDONESIA ?

Wednesday, 31 August 2016

Saya tekankan sekali lagi. saya hanya penulis yang menulis tentang pajak dari pengalaman yang saya ketahui. Untuk selebihnya terima kasih sudah membaca artikel saya ini. 


Siapa saja yang wajib membayar pajak?


sumber : link


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015




Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.

Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.


Perhitungan PTKP Tahun 2015:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-
2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
Tanggungan 3
K3
48.000.000,-
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-
 Catatan: 
*Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
*Misalkan istri anda sudah tidak bekerja lagi. Anda ingin dia tidak membayar pajak lagi soalnya sudah ikut suami. Maka istri anda harus melaporkan hal tersebut ke kantor pajak bahwa anda sudah tidak bekerja lagi dan ikut suami. Jika tidak melapor, maka istri anda yang sudah tidak bekerja lagi akan tetap di kenai pajak. <--bila istri anda dulu pernah bekerja dan pernah mempunyai npwp.

sumber : Link

Apa sih amnesti pajak itu ?

amnesti pajak adalah pengampunan pajak.
penghapusan pajak bisa dilakukan BILA anda mengikuti sanksi administrasi dan pidana dengan mengungkapkan harta tersembunyi andayang belum di laporkan ke pajak atau membayar uang tebusan.


di bawah ini adalah penjelasan tentang uang tebusan.




sumber : link


Siapa saja yang wajib mengikuti amnesti pajak ?




Agar tidak kena denda PAJAK / AMNESTI PAJAK 

Anda harus melapor setiap bulan pada pajak . atau via pajak online di https://djponline.pajak.go.id/account/login  Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan . 

e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak

Bagaimana cara menggunakan e-filing? mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.nce

sumber : DJP


BAYAR PAJAK DIMANA ?



1 comment:

Cara Refund Google Ads

  Non Aktifkan Akun gogle dulu. Baru semua saldo yang berada di dalamnya, akan otomatis di kembalikan, lengkap dengan tgl berapa akan di kem...

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS